Pasal 23
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan impor BMTB, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap impor BMTB yang dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian BMTB yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor BMTB. (3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu. (4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan BMTB.
