Pasal 22
(1) BMTB asal impor yang telah digunakan oleh Perusahaan Pemakai Langsung di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan kepada perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean. (2) BMTB yang dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis BMTB dimaksud, di lokasi Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan b. memerlukan persetujuan pengeluaran barang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan Pemakai Langsung harus melampirkan Berita Acara pemindahtanganan dan/atau perdagangan barang. (4) Tembusan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor.
