PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 21
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
