PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 20
(1) Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor. (2) Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya.
