Pasal 19
(1) Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan: a. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB dengan Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 yang diimpor, di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), untuk Perusahaan Rekondisi di Kawasan Berikat; b. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yang diimpor dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Perusahaan Pemakai Langsung; c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali; d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; f. terbukti memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yang diimpor tanpa diproses terlebih dahulu, untuk Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. (2) Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
