PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 18
Surveyor wajib menyampaikan: a. laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur; dan b. LS yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
