PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 127-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Modal...
Pasal 17
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor BMTB, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi teknis terkait.
