Pasal 16
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi: a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali; b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit; c. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan d. jumlah dan nilai. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Laporan Surveyor (LS) yang berisi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali; b. bukan skrap; c. spesifikasi teknis;
d. negara muat dan pelabuhan tujuan; e. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan f. keterangan jumlah dan nilai. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
