PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri...
Pasal 10A
Pelaksanaan impor Minuman Beralkohol untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) dan tidak dikenai pajak (duty not paid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), hanya dapat dilakukan melalui PLB.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
