Pasal 11
(1) IT-MB hanya dapat melakukan impor Minuman Beralkohol melalui: a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, dan Soekarno Hatta di Makassar; atau b. Bandar udara internasional. (1a) Impor Minuman Beralkohol harus dimasukkan melalui pelabuhan terdekat dengan PLB tempat pengeluaran Minuman Beralkohol. (2) Impor Minuman Beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud. (3) Minuman Beralkohol asal impor untuk kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud. (4) Impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
