Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseroangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) di TBB.
Daerah pabean adalah Wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 15. Hotel, Restoran, Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata. 16. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 17. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. 18. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. 19. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A. 20. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 22. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Luar Negeri. 23. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan Dalam Negeri. 24. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Dirjen PKTN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. 25. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Dirjen Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan dan cukai. 26. Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Daerah provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota negara Republik INDONESIA. 27. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 28. Bupati/Walikota adalah Kepala daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 29. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
