PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 7
Importir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Importir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.