PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 6
Dalam hal Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan impor kembali, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. impor kembali dilaksanakan oleh perusahaan yang sebelumnya melakukan ekspor Barang Dilarang Impor; b. Barang Dilarang Impor yang diimpor kembali harus dalam jumlah yang kurang atau sama dengan yang diekspor dengan melampirkan fotokopi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); c. Barang Dilarang Impor yang diimpor kembali harus dalam kualitas yang sama dan tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun; dan d. Eksportir harus melampirkan surat keterangan dari pihak terkait importir di luar negeri yang menjelaskan mengenai alasan pengembalian barang ekspor.
