PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 5
(1) Barang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam keadaan tertentu, Barang Dilarang Impor yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan impor kembali.
