PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 4
Importir dilarang mengimpor Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Importir dilarang mengimpor Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.