PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 3
(1) Selain barang yang dilarang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Menteri dapat MENETAPKAN Barang Dilarang Impor
dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. (2) Penetapan Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
