Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN Barang Dilarang Impor untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. (2) Penetapan Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
