PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang BARANG DILARANG IMPOR
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1051); dan b. Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
