PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 9
Perizinan impor dan/atau ekspor yang telah dikeluarkan kepada perusahaan yang berkedudukan di KPBPB-BBK sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
