PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 10
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
