PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 11
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerbitan perizinan di bidang Perdagangan Luar Negeri oleh BP Kawasan BBK, Ketua Dewan Kawasan dapat membentuk Tim yang terdiri dari unsur Dewan Kawasan dan Departemen Perdagangan.
