PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 12-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 8
(1) BP Kawasan BBK secara berkala menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
