PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 5
(1) Impor barang manufaktur untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk jumlah dan jangka waktu yang terbatas. (2) Pembatasan jumlah dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jumlah dan batas waktu yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina.
