PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 4
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dalam keadaan baru; b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; dan c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
