PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 6
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Pelayanan Purna Jual harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dalam keadaan baru; b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P atau ketersediaan di dalam negeri masih terbatas; dan c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
