Pasal 17
(1) Dalam rangka pengawasan impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor. (2) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. (3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dan berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait. (4) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
