PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 16
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat mengajukan permohonan kembali Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor.
