PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 15
Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
