PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG...
Pasal 18
Impor barang manufaktur sebagai Barang Komplementer, untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan impor.
