Pasal 8
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. identifikasi dan spesifikasi Barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS Barang berdasarkan ketentuan klasifikasi Barang; c. jumlah; d. waktu pengapalan; e. pelabuhan muat atau negara asal muat Barang; dan f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan.
(1a) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a), Verifikasi atau penelusuran teknis paling sedikit meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. identifikasi dan spesifikasi Barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS Barang berdasarkan ketentuan klasifikasi Barang; c. jumlah; d. waktu pengiriman ke PLB; e. nama dan lokasi PLB; dan f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
