PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 2
(1) Terhadap Ekspor, Impor, dan/atau Perdagangan Antar pulau untuk Barang Tertentu wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (1a) Terhadap Ekspor dan/atau Impor untuk Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui PLB. (2) Ketentuan mengenai Barang Tertentu yang wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
