PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 6
(1) Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam melakukan Penilaian, Direktur membentuk Tim Penilai.
