Pasal 5
Untuk memperoleh SKKPTTU UTTP, UML harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai tugas dan fungsi pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan; b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang Penera; c. memiliki atau menguasai ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan ruang penyimpanan Standar Ukuran dan peralatan pendukung; d. memiliki Standar Ukuran dan peralatan pendukung minimal yang tertelusur paling sedikit untuk melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang 1 (satu) UTTP besaran massa dan 1 (satu) UTTP besaran volume; e. mempunyai Standar Operasional Prosedur dan Instruksi Kerja pada Ruang Lingkup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
