PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang UML harus memperoleh: a. SKKPTTU UTTP; dan b. Cap Tanda Tera. (2) SKKPTTU UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SKKPTTU UTTP kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan SKKPTTU UTTP kepada Direktur.
