PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 3
(1) Pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh UML. (2) UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi DKI Jakarta. (3) UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal. (5) Dalam hal Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang
Metrologi Legal, yang bersangkutan harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal paling lambat 2 (dua) tahun setelah menduduki jabatan.
