PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Metrologi Legal. (2) Kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tera dan Tera Ulang; dan b. Pengawasan.
