Pasal 7
(1) Untuk dapat dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Dinas mengajukan permohonan Penilaian kepada Direktur. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen: a. formulir Daftar Isian; b. salinan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati mengenai tugas dan fungsi pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan; c. data Sumber Daya Manusia Metrologi Legal; d. data ruang pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan ruang penyimpanan Standar Ukuran; e. data potensi UTTP; f. daftar Standar Ukuran minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan peralatan pendukung, dengan syarat:
- milik sendiri untuk Standar Ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau 2) milik sendiri atau milik pihak lain, untuk Standar Ukuran dan peralatan pendukung selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. dokumen sah yang memastikan ketertelusuran Standar Ukuran dan peralatan pendukung serta keabsahan penggunaannya, dalam hal menggunakan Standar Ukuran dan peralatan pendukung milik pihak lain; dan h. Standar Operasional Prosedur dan Instruksi Kerja pada Ruang Lingkup yang diajukan. (3) Format surat permohonan Penilaian dan formulir Daftar Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Direktur menerbitkan SKKPTTU UTTP apabila berdasarkan Penilaian, UML telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
