PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 20
Dalam hal UML tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya teguran tertulis, dikenakan sanksi berupa:
a. pencabutan SKKPTTU UTTP; dan b. penarikan Cap Tanda Tera.
