PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 21
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penilaian dan Penilaian Ulang terhadap UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Surveillance terhadap UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
