Pasal 19
(1) Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal kepada Direktur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi mengenai: a. data pelayanan Tera, Tera Ulang dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Tera dan Tera Ulang; b. data pelaksanaan Pengawasan, pengamatan, penyuluhan kemetrologian, penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, serta evaluasi penyelenggaraan Pengawasan; dan c. inventarisasi permasalahan dan penyelesaiannya. (3) Data dan informasi pada laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) harus memuat pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang digunakan di seluruh pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah kerjanya. (4) Dalam hal Kepala Dinas tidak memberikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur memberikan teguran tertulis. (5) Format data dan informasi pada laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
