PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, UML paling sedikit harus memiliki: a. tugas dan fungsi Pengawasan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja dinas yang membidangi Perdagangan; dan b. 1 (satu) orang Pengawas Kemetrologian.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
