PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pelaksanaan Tera dan Tera Ulang dilakukan oleh UPT melalui kegiatan fasilitasi Tera dan Tera Ulang. (2) Untuk memperoleh fasilitasi Tera dan Tera Ulang UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan rincian UTTP yang akan ditera dan ditera ulang. (3) Pembiayaan fasilitasi Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
