PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 16
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mampu melaksanakan kegiatan Metrologi Legal secara mandiri atau belum memiliki Ruang Lingkup tertentu, maka kegiatan Tera dan Tera Ulang dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain yang terdekat yang sudah memperoleh SKKPTTU UTTP berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. (2) Kerjasama pelaksanaan Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
