PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
Pasal 15
(1) UML hanya dapat melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP. (2) Dalam hal terdapat indikasi UML melakukan pelayanan di luar Ruang Lingkup yang ditetapkan dalam SKKPTTU UTTP, Direktur dapat melakukan Surveillance tambahan. (3) Dalam hal terbukti UML melakukan pelayanan di luar Ruang Lingkup, Direktur memberikan teguran kepada Kepala Dinas.
