Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada gubenur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Gubemur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik fisik maupun administrasi. (3) Penugasan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. (4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri. (5) Gubernur atau bupati/wali kota tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, kecuali pejabat pengelola keuangan dimaksud berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan. (6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, berkewajiban: a. melaksanakan tugas kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya
hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai; dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
