PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU...
Pasal 4
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berkewajiban menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
