PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 114-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2016. (2) Kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan ditujukan untuk: a. mendorong kelancaran arus barang; b. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; c. menjaga kestabilan harga;
d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
