PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau dokumen pada penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan perubahan secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA. (2) Penerbitan perubahan penetapan sebagai ER dapat dilakukan dalam hal tidak mengubah nama Eksportir.
(3) Permohonan perubahan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data yang ingin diubah melalui e-SKA. (4) Permohonan perubahan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli sesuai dengan data yang ingin diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
