Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), IPSKA memberikan persetujuan untuk pencetakan formulir perubahan penetapan sebagai ER secara elektronik melalui e-SKA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan perubahan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak lengkap, IPSKA menolak permohonan perubahan penetapan sebagai ER secara elektronik melalui e-SKA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Formulir perubahan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicetak, ditandatangani oleh Eksportir atau penanggung jawab perusahaan, dan dibubuhi stempel basah perusahaan. (4) Dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara langsung oleh Eksportir kepada IPSKA.
