Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor, importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli: a. Persetujuan Impor; dan b. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
